Sabtu, 16 Oktober 2010

PERATURAN

Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak pernah terlepas dari peraturan. Mulai dari masyarakat di sekitar, di sekolah, jalan raya, bahkan dalam keluarga pun juga ada peraturan. Sebenarnya apakah peraturan itu? apa tujuannya? Seperti yang kita ketahui, secara umum peraturan merupakan ketentuan ketentuan yang mewajibkan manusia untuk memeatuhi dan melaksanakan isi dari peraturan tersebut. Tujuan dari peraturan adalah untuk menciptakan kenyamanan dan kedispilnan manusia dalam menjalakan kegiatan sehari-hari. Tetapi tiap lingkungan memiliki peraturan yang berbeda-beda.Oleh karna itu, untuk menciptakan kenyamanan dalam kehidupan sebaiknya kita harus mengetahui peraturan dari lingkungan tersebut.



Namun, banyak orang yang salah mengartikan tujuan dari dibuatnya peraturan tersebut. Istilah yang sering digunakan bagi orang-orang yang melanggar peraturan yaitu " Peraturan dibuat untuk dilanggar ". Mengapa banyak orang yang beranggapan seperti itu? Mungkin mereka jenuh akibat terlalu banyak peraturan yang harus dipatuhi sedangkan orang yang membuat peraturan tersebut belum tentu dapat melaksanakannya dengan baik. Sanksi yang dikenakan pun juga tidak dapat membuat jerah bagi pelanggarnya. Seperti contoh yang paling banyak kita temui yaitu " Dilarang membuang sampah sembarangan ". Kalimat tersebut sepertinya hanya sebuah hiasan yang terterah pada dinding tempat umum. Namun pada kenyataannya peraturan tersebut tidak dapat terealisasi dengan baik. Itu hanya sebagian kecil dari sekian banyaknya peraturan yang ada di kehidupan ini.



Bagaimanahkah agar peraturan peraturan yang ada dapat terlaksana dengan baik? Menurut saya sebaiknya pemimpin dilingkungan masyarakat tidak perlu sibuk membuat berbagai macam peraturan. Tetapi hal yang harus dibenahi yaitu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya arti peraturan demi kenyamanan bersama. Memberikan penyuluhan penyuluhan penyuluhan atau bimbingan agar mereka lebih menghargai peraturan. sanksi yang harus ditegaskan seharusnya diberikan dengan tegas tanpa pandang bulu. Semoga dengan kesadaran dari dalam diri manusia, peraturan dapat berjalan dengan baik sesuai apa yang diharapkan semua orang.

KEADILAN

Dunia usaha tidak pernah terlepas dari hubungan pelaku bisnis dan karyawan. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena keberadaannya yang saling membutuhkan. Pelaku bisnis merupakan seseorang yang mempunyai perusahaan diaman dalam kegiatan sehari - hari selalu berusaha untuk memproduksi barang ataupun jasa guna memenuhi kebutuhan serta keinginan konsumen. Namun, dalam pelaksanaaanya tidak dapat dilakukan seorang diri. Oleh karena itu, pelaku bisnis memerlukan banyak karyawan dalam menunjang dan mencapai hasil yang diinginkan. Mulai dari karyawan yang bekerja dibagian produksi, bagian penjualan,bagain pembelian bahan baku, pemasaran, dan masih banyak lagi. Karyawan pun juga sangat membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kelangsungan hidup dan bagi keluarganya. Hal disebabkan karena dengan bekerja, maka merek mendapatkan penghasilan berupa upah atau gaji yang sesuai dengan jerih payah mereka.


Hubungan tersebut akan berjalan dengan lancar apabila pelaku bisnis memperhatikan nasib karyawannya. Ada hadits yang mengatakan bahwa " Bayarlah upah kepada mereka ( buruh ) sebelum keringatnya mengering ". Hadits tersebut mengandung makna bahwa seorang majikan atau penguasa wajib memenuhi hak dari buruh. Pelaku bisnis harus mempunyai sifat adil dan tidak boleh membeda - bedakan antara karyawan yang satu dengan yang lain. Kata adil tidak sama dengan merata sebab kata adil berpedoman pada seberapa pantaskah seseorang untuk menerima apa yang seharusnya ia peroleh dari tindakkannya. Sedangkan kata merata tidak melihat apa yang ia lakukan tetapi semua orang mendapatkan bagian yang sama.


Karyawan yang sudah terpenuhi haknya juga harus bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan. Pelaku bisnis berhak mendapatkan hasil terbaik dari apa yang dilakukan karyawannya. sikap tanggung jawab terhadap pekerjaan harus di junjung tinggi demi sukses dan berhasilnya target yang di capai perusahaan. Dengan perinsip adil maka akan terpenuhi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yaitu pelaku bisnis dan kariawan. Pelaku bisnis mendapatkan keuntungan yang maksimal dan bisa memperluas pasaran produknya. Sedangkan karyawan mendapatkan upah dari pekerjaan yang telah dilakukan. Oleh karna itu, hubungan yang harmonis dapat tercipta tanpa ada satu pihak yang dirugikan.

Minggu, 03 Oktober 2010

ADA UNTUNG PASTI ADA RUGI

Jakarta merupakan kota metropolitan, Ibu Kota yang menjadi pusat kegiatan perekonomian masyarakat. setiap hari hiruk pikuk udara dan lalu lalang kendaraan berjalan silih berganti menuju kantor, sekolah, ataupun mall. Siapa yang tidak tertarik dengan kemampuannya yang dapat dikatakan lahannya untuk mencari pekerjaan. namun, ada juga yang mengatakan bahwa Ibu Kota lebih kejam daripada Ibu tiri. Hal tersebut dikarenakan banyaknya penduduk yang keadaan ekonominya berada di bawah garis kemiskinan dan pengangguran. Masalah macet dan banjir pun juga dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di Jakarta.


Pembangunan gedung bertingkat semakin marak di kota Jakarta. Para pengusaha membuka peluang kerja dengan mendirikan perusahaan. Memang tidak dapat dipungkiri keberadaan perusahaan - perusahaan mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Hal tersebut dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada. Namun keuntungan yang didapatkan juga diiringi dengan kerugian.


Kerugian pertama yaitu eksploitasi terhadap lahan yang dijadikan target pembangunan gedung bertingkat dapat menyebabkan terbatasnya tanah yang digunakan untuk penampungan air hujan sehingga dapat menimbulkan banjir. Selain itu, untuk mendapatkan lahan tersebut dapat menimbulkan kericuhan bagi warga yang tidak ingin tanahnya dijual. Akibatnya terjadi perpecahan diantara warga dengan pihak perusahaan yang seharusnya digunakan untuk


Kerugian kedua yaitu sering terjadi kemacetan karena lahan yang seharusnya digunakan untuk pelebaran jalan disalahgunakan untuk pembangunan gedung bertingkat.


kerugian ketiga yaitu menimbulkan pemanasan global akibat adanya pantulan sinar matahari oleh kaca - kaca yang berada pada gedung bertingkat tersbut sehingga kutub es di utara mencair dan kondisi iklim di dunia tidak stabil.


Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa setiap tindakan sebaiknya dipikirkan dengan baik sehingga kemungkinan - kemungkinan buruk dapat diantisipasi. Semua keputusan memiliki keuntungan dan kerugian masing - masing. Hal tersebut tergantung bagaimana kita menyikapinya.

ETIKA PRODUSEN dan KONSUMEN

Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembrli. Jika kita perhatian, pernyataan tersebut bukanlah hal yang asing lagi. Namun, banyak hal yang belum kita ketahui yaitu tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Keduanya memiliki hubungan yang saling menguntungkan atau bersimbiosis mutualisme. Mengapa demikian? Hal tersebut disebankan karena penjual memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang atau jasa yang ditawarkan. Sedangkan pembeli dapat menikmati dan memanfaatkan barang atau jasa yang telah diberikan penjual.


Penjual disebut dengan produsen yaitu suatu badan atau seseorang yang dapat menghasikan barang atau jasa yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. pembali disebut dengan konsumen yaitu suatu badan atau seseorang yang memakai atau menghabiskan barang atau jasa yang ditawarkan produsen. Terlintas ada di benak kita, apakah hubungan yang terjalin antara produsen dan konsumen berjalan dengan lancar? Jawabannya belum tentu, karena bisa saja terjadi kecurangan yang dilakukan salah satu pihak. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.


Hak dan kewajiban konsumen antara lain yaitu :

1. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman

2. Konsumen berhak mendapatkan informasi tentang produk

3. Konsumen berhak untuk mengungkapkan pilihan atas produk yang ditawarkan

4. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi aoabila produk yang dibeli berdampak negatif terhadap konsumen


Sedangkan kewajiban konsumen antara lain yaitu :

1. Membaca informasi yang ada pada bungkus produk demi keamanan penggunaan produk

2. Membayar atas produk yang akan dibeli

3. Tidak menipu produsen dengan menggunakan alaat pembayaran palsu


Selain konsumen, produsen juga memiliki hak dan kewajiban yaitu :


Hak produsen antara lain :

1. Hak untuk menerima uang pembayaran sesuai dengan kesepakatan

2. Hak untuk menuntut konsumen apabila terjadi penipuan alat pembayaran

3. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pembelaan apabila produk yang dijuak tidak terbukti berdampak negatif


Sedangkan kewajiban produsen antara lain :

1. Memberikann informasi yang benar dan sesuai dengan keadaan produk

2. Melayani konsumen dengan baik karena " Pembeli adalah Raja "

3. Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang ditawarkan merupakan produk yang aman dan layak untuk dikonsumsi

4. Memberikan ganti rugi apabila produk yang dijual berdampak negatif bagi konsumen



Itulah hal yang harus diperhatikan bagi produsen dan konsumen agar terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan di kedua belah pihak. Hak dan kewajiban harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik sesuai peraturannnya masing - masing sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.